KUALALUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pada Kamis, keputusan akan ditunda hingga diketahuinya seluruh fakta mengenai gugatan hukum yang diajukan pemerintah Amerika Serikat untuk menyita aset senilai 1 miliar dolar yang dibeli dengan uang yang dicuri dari uang negara yang dikelola Najib Razak.
Gugatan Departemen Kehakiman AS diajukan pada sebuah pengadilan federal, Rabu (20/7) lalu, tidak menyebut nama Najib Razak secara eksplisit, namun menyebut “Pejabat 01 Malaysia”. Sebagian dari tuduhan terhadap pejabat tersebut sama dengan penyelidikan di Malaysia terhadap 681 juta dolar yang ditransfer ke rekening pribadi sang perdana menteri.
Gugatan tersebut menyebutkan dana 681 juta dolar dari penjualan surat berharga aset negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) telah ditransfer ke rekening “Pejabat 01 Malaysia”. Sumber yang paham dengan masalah itu membenarkan bahwa “Pejabat 01” yang dimaksud adalah Najib.
Di Malaysia sendiri, tagar #Pejabat 10 Malaysia menjadi trending topic pada Kamis (21/7) kemarin.
Gugatan perdata yang diajukan menyebutkan bahwa dana bernilai total USD 3,5 miliar telah disalahgunakan dari 1 miliar dolar, sebuah lembaga yang didirikan Najib pada 2009 dan dewan penasihatnya diketuai oleh dia. Sejauh ini belum ada gugatan pidana yang diajukan.
Jaksa penuntut federal tengah berupaya untuk menyita 1miliar dolar yang menurut mereka telah diselewengkan dari 1MDB untuk membeli perumahan mewah di New York, Beverly Hills dan London; lukisan Vincent van Gogh dan Claude Monet serta jet pribadi.
Mereka juga tengah berupaya menyita keuntungan dari film “The Wolf of Wall Street” yang dirilis pada 2013. Nama Riza Aziz, putra tiri Najib dan pendiri Red Granite Pictures, yang menjadi produser film itu, juga disebut dalam gugatan itu.
Red Granite mengatakan pada Rabu bahwa tidak ada dana yang diterima untuk membuat film yang dinominasikan untuk meraih piala Oscar itu yang melanggar hukum dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh Riza maupun perusahaannya.