INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kuasa Hukum calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Habibi Kaharuddin mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan tuntutannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, untuk menggugurkan pasangan calon nomor urut dua, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta pemilu.
Hal itu diungkapkan karena melihat fakta yang terjadi bahwa calon Wali Kota petahana Moh Ramdhan Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya sebagai wali kota untuk kepentingan pencalonan pada periode keduanya.
“Tentu kami sangat puas dan mengapresiasi putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan kami, karena kita bisa lihat sendiri pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim itu kan tergambar bahwa semua berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, baik itu melalui bukti-bukti yang kami masukkan hingga keterangan ahli, itukan semua memang jelas terbukti, berbanding terbalik dengan keputusan persidangan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar beberapa waktu lalu,” kata Habibi Kaharuddin, saat dihubungi inipasti.com melalui telepon seluler.
Ditanya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang akan mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Habibi menganggap hal tersebut hanya pemborosan anggaran.
“Rencana ajukan kasasi itu tidak ada masalah bagi kami, silahkan saja. Cuma dari sisi kami sendiri melihat, KPU sebaiknya lurus-lurus saja, tidak usah terlalu ngotot dan memaksakan untuk memperjuangkan sesuatu. Karena itu memang terbukti yang bersangkutan melanggar, kalau sudah putusannya begitu menurut kami yah KPU laksanakan saja, tidak usah lagi bikin upaya-upaya lain karena itu jadi pemborosan, kan sayang sekali anggaran terbuang percuma karena proses kasasi ini, jadinya mubazir,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan ke Panwaslu Kota Makassar namun ditolak dan selanjutnya tim Appi-Cicu melanjutkan gugatan banding di PTTUN Makassar.
(Saddam Buton)










