INIPASTI.COM, MAKASSAR – Masyarakat sempat dihebohkan dengan keberadaan dan aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, Presiden RI Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kegiatan Ormas WNA di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sulawesi Selatan (Sulsel), Asmanto Baso Lewa menjelaskan, PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sudah sangat jelas aturannya.
“Dalam aturanya, Ormas yang dibentuk WNA boleh melakukan kegiatan jika telah mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Asmanto, Selasa (13/12/2016).
Ia melanjutkan,selain itu akan ada PP yang mengatur tentang Ormas yang didirikan oleh WNA. Secara umum PP ini sudah sangat jelas. PP yang ditandatangani ini adalah PP nomor 17 tahun 2013.
“Dalam aturannya Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 3 orang berbadan hukum, bisa membuat Ormas. Kalau kemudian WNA ingin membuat ormas saya kira ada aturannya, dan kami akan melihat sejauh mana persyaratannya,” terang Asmanto.
Asmanto menegaskan, sejauh ini masalah ormas bentukan WNA tidak ada. Apalagi aturannya sudah sangat jelas, harus memenuhi persyaratan yang diberikan. “Kalau kemudian ada Ormas dibentuk, warga keturunan mereka ada WNI,” ungkapnya.










