INIPASTI.COM, MAKASSAR – Antusiasme masyarakat Indonesia untuk naik haji semakin tinggi, mesmi harus melewati masa tunggu naik haji hingga puluhan tahun lamanya. Tingginya keinginan masyarakat Muslim untuk naik haji, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel harus melakukan pengaturan khusus, yaitu mengutamakan Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah berusia lanjut (Lansia).
Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah Kota Makassar, H Alimuddin Akib MAg yang ditemui inipasti.com, Jum’at (5/8/2016),
mengatakan, pada 18 April 2016, Kementerian Agama telah memberlakukan regulasi baru tentang Haji, yaitu usia minimal pendaftar adalah 12 tahun. Selain itu, jika ada CJH yang batal berangkat tahun, maka yang akan menggantikan bukan lagi berdasarkan nomor urut pendaftaran, tetapi mendahulukan lansia.
“Kalau dari sekian jumlah CJH yang dinyatakan bisa berangkat tahun ini, namun tidak bisa melunasi sisa pembayaran atau sebab lainnya yang menyebabkan dia batal tahun ini, maka kami (Kemenag Kota Makassar) akan kembalikan ke Pusat, dan Pusat akan menggantikan CJH yang batal berangkat dengan pendaftar yang sudah lansia,” jelasnya.
Alimuddin menambahkan bahwa lansia yang dipilih adalah yang berusia 75 tahun ke atas dan sudah terdaftar minimal 2 tahun sebelumnya.
Dengan regulasi yang baru ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi yang sudah berusia lanjut agar dapat berangkat terlebih dahulu.










