INIPASTI.COM, Jakarta – – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Pernyataan ini juga didukung oleh Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Barang yang Dikenakan PPN 12%
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang yang termasuk dalam daftar ini antara lain:
Jet pribadi
Kapal pesiar (yacht)
Rumah mewah
Barang yang Tidak Terdampak
Barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPN 11% atau yang sebelumnya bebas PPN, seperti kebutuhan pokok, sabun, dan sampo, tidak akan mengalami kenaikan pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat umum, terutama yang mengonsumsi barang-barang esensial.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih memahami bahwa kebijakan kenaikan PPN ini ditujukan untuk kelompok tertentu dan tidak akan memengaruhi kebutuhan sehari-hari.