INIPASTI.COM, MAKASSAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Takalar yang menolak bergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) penyelamatan lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo) memiliki alasan yang kuat menarik diri terlibat dalam Pansus tersebut.
Menurut anggota DPRD Takalar Fraksi PKS, Hairil Anwar mengungkapkan alasan pihaknya menolak bergabung karena menghargai proses hukum yang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Sebab lahan pencadangan yang dijual oleh Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin masih berproses di Kejati karena dianggap sebagai lahan negara berdasarkan SK Gubernur nomor 451/V/2007.
“FPKS juga memiliki hak dan pertimbangan tidak masuk Pansus. Karena Kasus Laikang sudah di ranah hukum sehingga domainnya di Kejaksaan, kecuali kasusnya mankrak,” kata Hairil saat dihubungi, Kamis (24/11).
Pihaknya juga mempersilahkan 5 fraksi yang terlibat dalam pembahasan itu, untuk menjalankan fungsinya. Sebab menurutnya PKS memiliki hak untuk tidak terlibat.” Tapi hak kami FPKS untuk tidak terlibat. Apalagi gulirnya sudah menetapkan banyak tersangka. Terbaru Sekdes Laikang sudah di jebloskan,” ungkapnya.










