INIPASTI COM, MAKASSAR – Grab adalah salah satu moda transportasi online yang banyak diminati masyarakat Indonesia khususnya kota Makassar, namun belakangan marak terjadi penipuan Illegal Access (akses ilegal) terhadap sistem elektronik Grab tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, modus operasinya yaitu dengan membeli akun pengemudi Grab yang di pasarkan secara online.
“Sehingga setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan Identitas yang berbeda-beda,” ungkapnya Selasa (23/1/2018).
Dijelaskannya Dicky, pelaku kemudian memasang aplikasi pihak ketiga (Mock Location) pada ponsel pelaku yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi pengemudi Grab sehingga posisi keberadaan serta pergerakan Global Positioning System (GPS) pengemudi dapat diatur dan bergerak sesuai kehendak pelaku.
“Disatu sisi para pelaku juga membuat akun Grab di sejumlah ponsel yang disediakan untuk berpura-pura menjadi pelanggan layanan Grab,” tambahnya.
Lanjutnya, untuk mekanisme kerjanya para pelaku berkumpul disuatu tempat kemudian melakukan aksinya.
“Mereka berkumpul disuatu tempat dan seolah-olah ada yang mengorder dan ada yang menjalankan atau mengemudikannya padahal sebenarnya tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku melakukan aktifitas Illegal Access aplikasi Grab Car disalah satu rumah kost di daerah Toddopuli kota Makassar, pelaku melancarkan aksinya kurang lebih dua minggu berjalan.
Adapun korban yakni PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengalami kerugian sebesar sebanyak lima puluh juta rupiah dalam kirin waktu dua minggu tersebut.
Pelaku dikenai pasal 30 junto pasal 46 sub pasal 35 junto 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subs. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar 12 Miliyar Rupiah.










