INIPASTI.COM – Pengacara senior Hotma Sitompul disebut menerima uang Rp 3 miliar dari Kementerian Sosial terkait pemberian jasa konsultasi hukum. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19.
Dilansir dilaman Tempo “Ada bayar pengacara, ada bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada biaya lainnya untuk sewa pesawat, untuk lainnya,” kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Adi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini bersama eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan koleganya sesama PPK, Matheus Joko Santoso. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Adi mengenai jumlah uang yang diterima Juliari dari rekanan penyedia bansos, serta penggunaan uang tersebut. Adi menjawab uang itu digunakan untuk keperluan menteri, seperti menyewa pesawat dan membayar pengacara.
Adi menjelaskan Kementerian Sosial pernah menunjuk Hotma sebagai pengacara untuk mengurus kasus yang dihadapi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Ditanya soal jumlah bayaran, Adi menjawab saat itu menyiapkan Rp 3 miliar.
“Pengacaranya siapa namanya?” tanya jaksa. “Pak Hotma Sitompul,” jawab Adi.
KPK pernah memeriksa Hotma pada 19 Februari 2021. Hotma seusai diperiksa menjelaskan bahwa dia diperiksa terkait lembaga bantuan hukum miliknya Mawar Sharon.
Dia mengatakan Juliari Batubara pernah meminta bantuan LBH miliknya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Permintaan bantuan itu terjadi di masa-masa penyaluran bansos Covid-19. “Dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos,” kata dia. Hotma Sitompul membantah terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara menggunakan dana hasil korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19 untuk berbagai keperluan.
Salah satunya ia duga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. “Untuk membayar keperluan pribadi JPB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus ini, Ahad, 6 Desember 2020.
Penelurusan Majalah Tempo edisi 20 Desember 2020 menemukan dugaan bahwa salah satu keperluan pribadi itu adalah menyewa jet pribadi. Juliari diduga membayar sewa jet pribadi yang digunakan saat pergi ke luar kota.
Biaya sewa pesawat itu berkisar Rp 40 juta per jam. Dia diduga menggunakan pesawat itu saat berkunjung ke Kendal (Jawa Tengah), Medan, Bali, dan Malang.
Sebelum menjadi Menteri Sosial, Juliari adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah I, meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Salatiga dan Kendal. Selain untuk sewa pesawat, duit Juliari diduga mengalir untuk memenangkan calon kepala daerah.
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail mengatakan belum bisa memberikan tanggapan soal upeti yang diduga dan disalurkan tersebut. “Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab pertanyaan karena saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Juliari P. Batubara,” kata dia.
Adapun dalam perkara korupsi Bansos Covid-19, KPK menetapkan Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Ari dan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar (syakhruddin)