INIPASTI.COM, MAKASSAR – Humas pengadilan negeri (PN) Makssar, Sibali menjamin sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa mahasiswa kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang diduga pelaku dalam kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22) akan digelar Senin (30/4/2018) mendatang.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya, perkara ini sudah ada tuntutan dan insya allah ketua majelis bersama anggotanya akan menggelar persidangan pekan depan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20) Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22). Ketiganya adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI diketahui telah mengalami penundaan sebanyak tujuh kali secara beruntun.
Hal ini juga menjadi pemicu emosi dari pihak kerabat korban, bahkan mereka melalukan orasi dan menuding ada permainan dalam proses kasus Resky.
“Majelis hakim tidak akan pernah diintervensi dalam perkara ini, apalagi ini yang ketua majelis hakimnya adalah kepala pengadilan negeri Makassar sendiri,” ujar Sibali, Jumat (27/4/2018)
Ia menambahkan, pada hari Senin mendatang, pihaknya bukan hanya menggelar Tuntutan terhadap terdakwa, namun sekaligis agenda pembelaan. Katanya, lantaran sudah ada tuntutan dari pihak jaksa.
“Ingat saya Sibali selaku humas pengadilan, saya menjamin dan garansi (sidang tidak ditunda lagi). Ambil foto saya,” tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Ekky sapaan akrab korban tewas mengenaskan diduga dianiaya oleh tiga terdakwa yang tak lain merupakan rekannya sesama mahasiswa di fakultas kedokteran UMI.
Pada jasad korban, ditemukan luka disekujur tubuh hingga pendarahan dibagian kepala.
(Reni Juliani)