INIPASTI.COM, Berdasarkan wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di penjara ICW merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa nama kondang lainnya berpotensi bebas oleh rencana penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam keputusan menteri tersebut, salah satu pertimbangan membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna pun ingin PP tersebut direvisi. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Kompas.com Sabtu (4/4/2020), Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:
- OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
- Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
- Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.
- Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.
- Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.
- Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.
- Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.
- Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
- Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.
- Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.
- Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.
- Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.
- OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.
- Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.
- Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018
- Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019
- Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
- Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.
- Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.
- Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.
- Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.
- Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.
Tanggapan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengkritik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. BW menyebutkan bahwa rencana Yasonna membebaskan para napi korupsi seolah menunggangi musibah Covid-19.
“Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligakis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19,” kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
BW mengatakan, usulan itu diskriminatif karena narapidana yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan. Sementara itu, menurut BW, sebagian narapidana kasus korupsi menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.
Tak ketinggalan Najwa Shihab ikut memberikan komentar pedas kepada Yasonna Laoly mengenai pembebasan Napi Koruptor karena Corona. Menurutnya Yasonna Laoly beralasan pembebasan napi koruptor itu untuk penyebaran covid-19 di Indonesia.
Komentar Najwa Shihab diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @najwashihab pada Jumat (3/4/2020). Dia menyebut dengan tegas ‘Koruptor dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!’
Najwa menyebutkan bahwa sel bagi para napi korutor sangatlah berbeda dengan sel napi yang lain jadi tidak relevan jika ingin membebaskan napi tersebut dengan beralasan kondisi lapas yang tidak manusiawi.
Menurut Najwa, seperti di Lapas Sukamiskin saja, para napi koruptor mendapatkan fasilitas lengkap, satu napi satu kamar dan bahkan para napi koruptor bisa mandi air panas dan olahraga secara ekslusif.
Najwa menyebut usulan Yasonna Laoly ini menimbulkan kecurigaan dari pegiat antikorupsi. Hal ini terlihat dari catatan ICW, bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali. (eq)










