INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan pemusnahan jenis Sabu di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (24/11). Setelah pemusnahan, Wakil Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Toto Tri Wibowo menjelaskan kronologi peredaran sabu-sabu dengan total 722 gram tersebut.
Toto menjelaskan, sindikat penyebaran narkotika dari ketiga tersangka ini berada pada tiga wilayah, yaitu Kalimantan (Nunukan)-Parepare- Kota Makassar. Menurut data yang diperoleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, para tersangka yang menjadi kurir narkoba mendapatkan barang haram dari negara Malaysia
“Pemilik barang dari Malaysia itu inisialnya NU dengan kurirnya HM dan SM. Kalau FN yang kurirnya ini kita kembangkan dan pemilik barang inisialnya AC dan kita sudah buat DPO nya,” ujar Toto.
Ketiga tersangka ditemukan di Parepare oleh Anggota Direktorat Narkotika pada tanggal 30 September 2016 dan 14 Oktober 2016 lalu. Berkat dari temuan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 722 gram dengan nominal harga sebesar Rp720 juta.
Ketiga tersangka HM,FE, dan SM, saat ini telah sampai pada tahap penyelidikan untuk dilimpahkan di Kejaksaan Negeri.
“Berkas ketiga tersangka saat ini sudah sampai tahap 1, kita menunggu hasil dari kejaksaan apakah P21 atau P19,” tambah Toto.
Dari hasil perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Itu dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman lima tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Toto.(*)
Baca juga : Polda Sulsel Musnahkan 722 Gram Sabu Senilai Rp720 Juta, Selamatkan 400 Ribu Jiwa
//