INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sejak beberapa waktu lalu mengeluarkan perintah agar masyarakat meregistrasi ulang kartu prabayarnya. Pada broadcast yang terkirim ke masing-masing nomor telepon seluler masyarakat, tercantum bahwa batas akhir registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Nyatanya hingga kini, masyarakat yang tidak meregistrasi ulang kartunya ternyata belum diblokir. Dari hal itu, beberapa orang menyimpulkan bahwa SMS tersebut hanyalah gertakan semata.
Namun, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kota Makassar, Denny Hidayat menjelaskan bahwa Proses pemblokiran kartu telepon seluler itu dilakukan secara bertahap. Setidaknya, menurut dia, ada tiga tahapan dalam pemblokiran.
“Memang kartu itu akan aktif tetapi ada ketentuan yang akan mengatur ini, pastinya setelah batas waktu tersebut akan mengalami kartu tidak aktif,” tegasnya kepada tim inipasti.com, Kamis, (8/3/2018).
Tahap pertama, lanjut Denny, jika 15 hari setelah tanggal yang ditetapkan, pemilik kartu belum juga melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan, maka akan diblokir sebagian untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
“Kemudian 15 hari berikutnya belum juga mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Diketahui, beberapa hari terakhir ini, Kominfo kembali menyebarkan SMS kepada pelanggan kartu seluler yang belum meregistrasi ulang kartunya.
Dalam pesan singkat tersebut disebutkan bahwa batas akhir registrasi ulang yakni hingga 31 Maret 2018. (Sule).










