INIPASTI.COM – Kementerian Pertanian saat ini tengah menggencarkan sistem pertanian terpadu/Integrated Farming, khususnya untuk sektor tanaman jagung. Integrated Farming ini merupakan salah satu program superprioritas Menteri Pertanian Bapak Syahrul Yasin Limpo. Integrated Farming berbasis jagung ini merupakan pengembangan sistem usahatani jagung yang mengintegrasikan beberapa usaha tanaman lain (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) dan peternakan yang dikelola secara terpadu danserasi serta berorientasi ekonomi dan ekologis, dapat memberikan nilai tambah kepada petani. Dengan sistem pertanian terintegrasi, petani dapat pula mengupayakan pendapatan lain dari sektor pendukung tanaman utamanya.
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Takdir Mulyadi dalam Webinar Bimtek Propaktani Episode 262 tanggal 30 Desember 2021 menyampaikan bahwa pengembangan pertanian terpadu (integrated farming) berbasis jagung merupakan pengembangan pola tanam jagung yang mengintegrasikan beberapa usaha pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) yang dikelola secara terpadu dan serasi serta berorientasi ekonomi dan ekologis.
“Sampai saat ini usulan dari Dinas Provinsi/Kabupaten untuk kegiatan Integrated Farming seluas 13.389 hektar di 33 Provinsi, 508 Kab dengan luas lahan yang telah dipolygon seluas 4.498 Ha. Integrated Farming selain dari pendanaan stimulant Bantuan Pemerintah, juga dengan memanfaatkan KUR Perbankan, Program Makmur PIHC, Asuransi, riset, bimtek, sertifikasi, regulasi,” kata Takdir.
Syarat integrated farming antara lain letak strategis/pinggir jalan raya, lahan clear and clean di lokasi eksisting atau lahan baru, dikelola oleh keltan dan SDM yang aktif, diutamakan satu hamparan, dikembangkan sebagai demfarm show window teknologi, bisa dijadikan agro wisata. Integrated Farming berbasis jagung, didukung sayuran, pisang, kelapa, itik, ayam dan disiapkan sistem irigasi/embung, pompa, dan alsin.
Bahwa prinsip integrated farming ini berada dalam suatu kawasan atau hamparan, “ Limbah kegiatan adalah input untuk kegiatan lainnya. Dengan demikian dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan mendorong konservasi habitat dengan menerapkan pertanian organic “ujar Takdir
Hal ini juga harus didukung dengan Inovasi kebijakan KUR sektor pertanian adalah meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp 100 juta, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok (cluster) komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya dengan perusahaan mitra sebagai Bapak Angkat (off-taker ) serta relaksasi ketentuan KUR di masa pandemi berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR.
Beberapa wilayah sudah berjalan dengan program Integrated Farming ini. Bupati Wajo Amran Mahmud menyatakan bahwa Integrated Farming System (Sistem Pertanian Terpadu) merupakan salah satu dari 25 Program Kerja Nyata. Program ini dicanangkan pada bulan Februari 2019 dimana Sistem Pertanian Terpadu berorientasi pada Agrowisata dan Agroedukasi. Kawasan Pertanian Terpadu adalah milik Pemda seluas 20 Ha terletak di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Heri Susanto Wakil Bupati Kabupaten Gunung Kidul, menyebutkan Integrated Farming di Kabupaten Gunungkidul berlokasi di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin. “ Potensi eksisting adalah luas lahan 24 Ha lokasi di dusun Garotan, Gobeh, Dringo & Widoro “ kata Heri. Komoditas utamanya adalah jagung dan komoditas hortikultura bawang merah, cabai, sayuran, dan buah semusim. Dalam pelaksanaannya terdapat dukungan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Terpisah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi menyampaikan, bahwa IF ini harus disosialisasikan kepada petani dengan bahasa yang lebih sederhana yaitu pertanian terpadu, ” Agar mudah di cerna dan petani lebih faham akan program yang kita maksud, namun demikian istilah integrated farming juga harus tetap hidup dan perlu dikenalkan sebagai bentuk edukasi kepada mereka “ jelas Suwandi. Ia menekankan bahwa Integrated Farming yang dianjurkan untuk satu kabupaten adalah minimal 2 titik masing-masing seluas 20 ha dengan penanganan intensif, “ Tetapi itu bukan harga mati, pelaksanaannya bersifat fleksibel menyesuaikan dengan keadaan dan potensi wilayah, andai lahan yang tersedia 11,5 ha maka itupun bisa dijadikan sebagai tempat kegiatan Pertanian Terpadu “ tuturnya. Ini akan dijadikan sebagai show windows maka perlu diupayakan agar lokasi strategis, mudah diakses, serta jalan yang cukup luas, bila memungkinkan jadikan sebagai Agrowisata agar sumber penghasilan petani bisa bertambah (YouTube/PropaktaniTV)