INIPASTI.COM, JAKARTA – Banyaknya polemik terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang kemudian diganti menjadi Cipta Kerja mengundang komentar dari beberapa pakar hukum. Satu diantaranya adalah seorang akademisi dan ahli hukum tata negara Universitas Indonesia asal Sulawesi Selatan, Irman Putrasidin. Di antara yang disoroti oleh Irman adalah terkait dengan metode dan intensi politik Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Menurut Irman, tidak ada yang istimewa dengan omnibus law. Karena, sebelum kita mengenal kata omnibus law ada istilah kodifikasi yang juga punya pengertian yang serupa. Yaitu menyederhanakan sekumpulan peraturan perundang-undangan yang dihimpun dalam satu wadah undang-undang. “Ada (perubahan) yang dalam beberapa undang-undang yang kalo subjek dan objeknya sama itu disatukan, yang dikenal sebagai kodifikasi hukum. Nah Omnibus Law ini sepertinya salah satu dari pengertian kodifikasi itu”, kata Irman dalam podcast IDLC di kanal YouTube UUD TV.
Tidak ada masalah kata Irman apabila sebuah undang-undang atau sekumpulan undang-undang diperbaharui. Selama proses perubahan itu dapat menjawab apa yang menjadi tuntutan masyarakat atau warga negara. Namun demikian, satu kata yang dirubah dalam aturan perundang-undangan akan mengundang banyak kepentingan untuk menyusup masuk ke dalamnya. “Perubahan undang-undang yang satu kata saja itu bisa melebar kemana-mana, kemudian berbagai macam kepentingan bisa mengubah intensi awal dari undang-undang itu”, sambung Irman.
Yang menjadi persoalan besar adalah, apabila dalam satu kata saja terdapat banyak intensi politik yang mencuri-curi kesempatan terhadap itu, bagaimana dengan perubahan colosal dalam skala besar seperti yang terjadi pada Omnibus Law ini.
Kemudian yang menjadi persoalan lagi ialah bahwa pemerintah kurang jeli dalam melihat persoalan. Persoalan yang sebenarnya menurut Irman adalah bukan pada seberapa banyak jumlah undang-undang yang menyebabkan aturan itu tampak obesitas, melainkan aturan pelaksananya terlalu banyak melebar. Ini dikarenakan, setiap rezim mempunyai tafsir berbeda terhadap peraturan. Ditambah lagi dengan keikutsertaan lembaga setingkat kementerian dan dirjen yang mengambil alih wilayah legislasi presiden. “Kenapa menteri yang tidak dipilih oleh rakyat tiba-tiba bisa membuat peraturan, bahkan dirjennya bisa membuat peraturan, belum lagi surat edaran banyak sekali. Inilah yang kemudian menimbulkan obesitas”, terangnya.
Oleh karena itu, menurut Irman, dalam konteks Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah undang-undang yang dipangkas atau disederhanakan. Melainkan peraturan pelaksana yang ada di bawahnya yang seharusnya diminimalisir. Caranya, tidak mesti menggunakan Omnibus Law. Cukup dengan memperketat kepastian hukum dan menghentikan produk hukum yang dikeluarkan oleh menteri dan dirjen. “Paling jauh aturan itu diatur melalui perpres”, tegas Irman.
Dengan begitu, tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang dapat ditafsir secara melebar. Semakin sederhana suatu aturan hukum, maka akan semakin gampang disusupi oleh kepentingan karena sifatnya yang multi interpretasi. Sebaliknya, semakin konkret dan tegas suatu aturan hukum justru akan semakin mudah untuk diimplementasikan. “Jangan sampai Omnibus Law dipakai untuk mengembalikan kekuasan presiden yang dulu kita sudah hilangkan sebagai kekuasaan pembentuk undang-undang dengan dalih Omnibus Law itu”, tutup Irman.
(Imanul Yakin)










