INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pelibatan berbagai unsur dalam menangani sampah kini menjadi isu yang terus digencarkan Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya dengan melibatkan mantan penyalahguna Napza.
Penyalahguna Napza merupakan orang yang menggunakan NAPZA tanpa indikasi medis dan tidak dalam pengawasan dokter (menggunakan NAPZA dengan salah, red). Karena dalam masa rehabilitasi, Pemkot Makassar menerima ajakan MoU yang disodorkan YKP2N (Yayasan Kelompok Peduli Penyalahgunaan Narkotika dan Obat – Obat Terlarang) Makassar.
Pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberdayaan mantan penyalahguna Napza di Rujab Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto , Selasa (18/10), Danny memaparkan pergeseran paradigma masyarakat tentang sampah.
Saat ini, kata Danny, terjadi pergeseran paradigma dalam menyikapi masalah persampahan. Orang-orang tidak lagi memandang sampah sebagai barang buangan yang tak bernilai. Namun sampah dengan pengelolaan yang tepat dapat menjadi bahan daur ulang yang bernilai ekonomis.
“Sampah menjadi salah satu masalah perkotaan yang membutuhkan manajemen yang tepat dalam pengelolaannya. Keterlibatan berbagai pihak semakin meringankan langkah pemerintah kota dalam mengurai masalah persampahan,” ucapnya.
Olehnya itu, ia berharap dengan kehadiran MoU tersebut, mantan penyalahguna ini diharapkan bisa menjadi agen yang mengelola sampah tersebut.
Melalui Mou ini, mantan penyalahguna Napza yang tengah menjalani proses pembinaan, bimbingan, dan terapi di YKP2N Makassar, akan dibekali kegiatan-kegiatan di bidang pengolahan persampahan.
“Kerja sama ini bentuk kepedulian Wali Kota Makassar yang memberikan kesempatan kepada mantan penyalahguna Napza untuk menata hidup dan membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Ketua Umum YKP2N Andi Sulolipu.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi, pemilahan sampah organik dan anorganik. Nantinya, lanjut Sulolipu, kegiatan itu kemudian berkembang menjadi 3R (reduce, recycle, and reuse). Ia meyakini, jika dijalankan secara massif dan berlanjut tentunya dapat mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan nilai ekonomisnya.
“Bahkan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja baru,” paparnya.(*)
Baca juga :Sampah ‘Harumkan’ Kota Makassar
//










