INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum (Mamin) di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Makassar.
Atas nama tersangka kepala BPKAD Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya. Dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Salahuddin membenarkan, bila SPDP penyidikan kasus tersebut baru di terima oleh bidang Pidsus Kejati Sulsel.
“SPDP-nya baru di terima oleh bidang Pidsus dari bagian persuratan,” ujar Salahuddin saat di konfirmasi, Kamis (01/02/2018).
Salahuddin menuturkan, bila ternyata SPDP tersebut, sudah diserahkan pihak Polda Sulsel. Sejak tanggal 26/1/2017 lalu ke bagian persuratan. Sehingga SPDP tersebut baru diserahkan hari ini ke bidang Pidsus.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, kata Salahuddin, tentunya akan segera ditindaklanjuti dan akan segera menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas kasus tersebut bila dilimpahkan.
“Akan ditunjuk Jaksa Peneliti perkara (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkara, sekaligus nanti akan meneliti berkas perkara,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya. Diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Penggeledahan dilakukan awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Uang itu merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.
Uang pengadaan sebesar 95 persen, diduga dikantongi oleh tersangka sendiri. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.
Selain uang Rp300 juta tersebut, penyidik Tipikor Polda Sulsel, kini masih terus menelusuri serta mendalami uang Rp700 juta yang disita dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Beberapa waktu lalu sebesar Rp1 miliar lebih yang sebagian ada uang dengan pecahan mata uang asing.
(Reni Juliani)










