INIPASTI.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menyasar kepala daerah. Namun kali ini cukup mengejutkan lantaran sosok kepala daerah yang ditangkap dikenal sebagai sosok yang selama ini ‘bersih’ dari urusan korupsi.
Adalah Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijerat KPK berkaitan dengan dugaan suap untuk urusan sejumlah proyek di Sulsel.
Dilansir dilaman DetikNews, Nurdin ditangkap di rumah jabatan dinasnya pada pukul 02.00 Wita, Jumat (26/2/21) dalam rangkaian OTT KPK. Setelahnya KPK menetapkan Nurdin dan 2 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dan Agung Sucipto sebagai kontraktor.
Dalam konferensi pers pada Minggu (28/2/21) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bila Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sudah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.
Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
“AS (Agung Sucipto) sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar,” kata Firli.
“Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar,” imbuhnya.
Firli mengatakan sejak bulan ini Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata dia.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek termasuk di Wisata Bira untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli.
Firli menyebut Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020 yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.
Namun Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu perihal itu. Apa pembelaannya? Saat dibawa ke KPK, Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu perihal kasus yang menjeratnya itu. Dia ikhlas menjalani proses hukum meski bersumpah tidak tahu.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/21).
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” imbuhnya. Perihal pengakuan Nurdin itu, KPK tidak mengambil pusing. Bagi KPK, Nurdin dijerat karena sudah ada bukti yang kuat.
“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan. “Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” imbuhnya.
Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.
“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.
Nurdin sendiri dan 2 tersangka lainnya sudah langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Mereka akan menjalani proses hukum hingga nantinya disidangkan (syakhruddin)