INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Indonesia, terdapat 16 pasangan calon (paslon) tunggal. Terbanyak dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Papua.
Seperti diketahui, untuk Pilkada di Sulsel tiga daerah yang calon tunggal masing-masing Kabupaten Bone, Enrekang dan Makassar. Mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, telah diatur tentang bagaimana jika Pilkada diikuti calon tunggal.
Hasil publikasi quick count dari berbagai lembaga survei atau hitung cepat untuk Pilkada Kota Makassar memposisikan kotak kosong sebagai pemenang. Timbul pertanyaan di masyarakat, bagaimana jika akhirnya berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kotak kosong yang menang?
Dalam aturan UU, terkait dengan Pilkada ada beberapa pasal yang membahas tersebut, diantaranya Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang 10/2016 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyebutkan, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Sedangkan, pada ayat 2 menyebutkan, jika perolehan suara pasangan calon kurang dan pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan diperbolehkan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
Pada ayat 3 menyebutkan, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, menjelaskan apabila kotak kosong menang, dan paslon tunggal tidak mencapai 50 persen plus, berarti akan diulang tahun 2020. Tentu saja, jika KPU nantinya menetapkan kotak kosong menang dalam Pilkada di Makassar.
“Sudah diakomodasikan oleh Undang-Undang, Undang-undang mengatakan hal tersebut,” sebutnya saat ditemui di Jalan Topaz Raya Makassar, Rabu (27/6) petang, usai meninjau sejumlah TPS di beberapa kabupaten-kota di Sulsel.
Ia menambahkan, jika kondisinya kotak kosong menang, maka Kota Makassar tentu akan menunggu akhir masa jabatan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Mei 2019 mendatang. Selebihnya akan diisi penjabat Wali Kota Makassar dari pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel.
Soni yang juga sebagai Penjabat Gubernur Sulsel menekankan, yang mengisi jabatan tersebut tentu akan dipilih pejabat eselon dua senior di Sulsel.
“Yang paling senior karena akan menangani Kota Makassar. Itu andai kata kotak kosong menang. Seandainya pasangan nomor urut satu menang, ya itu harus dihargai, jadi pihak sebelah juga harus menghargai kemenangan dari nomor satu,” ujarnya.
Mengenai apakah apakah calon kandidat atau paslon, seperti Danny Pomanto yang telah didiskualifikasi bisa ikut lagi tahapan selanjutnya? Soni menyebutkan bisa ikut kembali. Posisinya bukan pilkada lanjutan, tetapi pilkada ulang.
“Posisinya kembali ke nol, bisa ikut lagi, jadi kembali ke data awal lagi. Jadi (tahun) 2020 adalah pilkada ulang, bukan lanjutan. Pilkada dimulai start lagi jadi saya kira bisa ikut dua-duanya, regulasi kita ikuti, kecuali regulasinya ada perubahan,” pungkasnya.
(Iin Nurfahraeni)










