INIPASTI.COM, JAKARTA – Mulai dari tokoh nasional hingga mahasiswa mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Ketua DPR, Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi untuk dapat menindaklanjutinya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak, terkait permintaan Perppu KPK. Moeldoko menganalogikannya dengan peribahasa buah simalakama.
“Semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan, mesti ada. Semua warga negara juga bijak gitu di dalam menyikapi semua keputusan.
Karena keputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, tak dimakan ikut mati, kan begitu,” kata Moeldoko saat ditanya tuntutan deadline Perppu KPK di Kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2019).
Kedudukan PERPU sebagai norma subjektif juga dinyatakan Jimly Asshiddiqie:
“Pasal 22 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak, sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)” (Asshiddiqie, 2010: 209)
Moeldoko mengatakan keputusan pemerintah terkait KPK tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tapi dia memastikan saat ini semua usulan dikalkulasi.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang punya harapan besar terhadap mahasiswa yang mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk membatalkan Revisi UU KPK yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
“Perpu jalan menyelamatkan situasi saat ini. Mahasiswa harapan kami,” kata Rasamala dalam diskusi publik UU KPK yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Sanata Dharma Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Rasamala yang pesimistis karena Jokowi tak kunjung menerbitkan Perpu menyerahkan sepenuhnya kepada langkah strategis mahasiswa.
Jokowi sebelumnya mengatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK untuk mengembalikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pernyataan itu, ia sampaikan seusai bertemu dengan puluhan tokoh senior yang mewakili masyarakat. Rasamala menyebutkan pemberantasan korupsi bukan hanya kepentingan KPK, melainkan semua orang, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat.
Dia mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa melalui demonstrasi, menulis di media massa, media online, dan media sosial. Dia mengkritik kalangan yang menuding aksi-aksi mahasiswa ditunggangi. “Itu terlalu jauh dan mengkerdilkan kecerdasan,” kata dia (bs/syakhruddin).










