JAKARTA — Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Peduli Pemilu, Rabu (6/2). Pelaporan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Jokowi soal “Propaganda Rusia”.
“Tanggal 2 Februari di Surabaya, Jawa Timur, Pak Jokowi di sana mengeluarkan pernyataan yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum, di mana kontennya bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian,” ujar anggota Advokat Peduli Pemilu M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu.
Taufiq menilai pernyataan Jokowi soal Propaganda Rusia menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Karena ini tidak jelas kebenarannya dan menyesatkan masyarakat. Hal ini juga membuat keresahan dan polemik di masyarakat.
Selain Jokowi, Advokat Peduli Pemilu turut melaporkan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin terkait hal tersebut. Mereka antara lain Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua TKN Arsul Sani.
Istilah “propaganda Rusia” dilontarkan Jokowi saat berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Surabaya, pada Sabtu pekan lalu. Kala itu, Jokowi mengatakan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memanfaatkan jasa konsultan asing dalam menghadapi pilpres 2019.
Dia tak menyebut secara eksplisit jasa konsultas asing yang digunakan kubu Prabowo-Sandi. Namun Jokowi sempat menyinggung soal propaganda Rusia.
“Seperti yang saya sampaikan, teori propaganda Rusia seperti itu. Semburkan dusta sebanyak-banyaknya, semburkan kebohongan sebanyak-banyaknya, semburkan hoaks sebanyak-banyaknya, sehingga rakyat menjadi ragu. Memang teorinya seperti itu,” kata Jokowi.
Ia mencontohkan hoaks adanya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos dan kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet. Kabar-kabar seperti itu, kata Jokowi, sangat berpotensi memecah belah rakyat Indonesia. (MDS01)