INIPASTI.COM, MAKASSAR — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap, buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana kasus korupsi pembangunan revitalisasi kolam renang Ujung Lare, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pare-pare anggaran tahun 2015.
Buronan DPO terpidana atas nama Hendrik Rahman, berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur setelah tim JPU dengan dibantu tim Intelijen Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan penangkapan terhadap buronan terpidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang menyebutkan bila terpidana berada di Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Senin (10/09/2018) lalu.
Tim JPU kata Salahuddin berhasil mengamankan DPO itu, dengan bantuan pihak intelejen Kejati Kaltim dan aparat Polsek setempat.
“JPU telah melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap buronan tersebut,” kata Salahuddin, Rabu (26/09/2018).
Eksekusi dan menjebloskan DPO tersebut di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, guna menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus pembangunan revitalisasi kolam renang Ujung Lare pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pare-pare anggaran tahun 2015.
Diman terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Berdasarkan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Pare-pare tahun 2010. Dengan putusan nomor : 70/PIDB/2010 kejaksaan negeri Pare-pare.
“Terpidana sudah diamankan di Lapas klas I Makassar,” pungkasnya.
Terpidana terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan revitalisasi kolam renang Ujung Lare pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pare-pare anggaran tahun 2015.
“Pada kasus itu, dianggap volume pekerjaan kurang,”tutupnya.
(Reni Juliani)










