INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Anggota DPRD Sulsel Komisi E Bidang Kesrah, John Rende Mangontan temukan sejumlah dokter yang masih melakukan dispensing atau melakukan praktek dan menyediakan atau memberikan obat kepada pasien tanpa melalui apotik.
“Setelah saya melakukan kunjungan di beberapa daerah banyak ditemui dokter Praktek di Sulsel melakukan dispensing di tempat praktek sendiri,” kata JRM akronim John Rende Mangontan.
Padahal, kata dia dokter berfungsi memeriksa dan mendiagnosa pasien lalu mengeluarkan resep sesuai hasil diagnosanya, kemudian pasien membeli obat di Apotik.
JRM menjelaskan pemahaman dispensing yang benar sesuai dengan UU praktek kedokteran Nomor 29 tahun 2004 pasal 35 agar obat yang disalurkan dokter terjaga keaslinya, terhindar dari pemalsuan, maka dalam mendapatkan obat yang akan disalurkan/dispensing ke pasien dokter tersebut berhubungan dengan Apotik.
“Namun kenyataan banyak dokter praktek yang langsung menyiapkan obat langsung untuk diserahkan ke pasien sehingga jelas menyalahi aturan dan melanggar undang-undang dari keputusan kementerian dan peraturan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM),” terang anggota fraksi Golkar DPRD Sulsel ini.
Sehingga, kata dia apabila hal ini dibiarkan berjamur maka dikuatirkan akan terjadi penyalahgunaan obat, pemakaian obat palsu atau obat yang diambil dari rumah sakit karena hal ini jelas melanggar Undang undang berlaku.
Ketua Bapera Sulsel ini meminta pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan sosialisasi kepada seluruh dokter di Sulsel sehingga memperkecil penyalahgunaan obat. Serta meminta Dinas Kesehatan dan Badan POM melakukan pengawasan secara intensif.
“Senantiasa koordinasi atara Dinas Kesehatan, Badan POM, IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang ada di Sulsel sehingga kita bisa memperkecil masalah yang terjadi,” pungkasnya.
(Muh. Seilessy)