INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar yang mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Pendaftaran pengajuan kasasi KPU dilakukan melalui PTTUN Kota Makassar, Senin (26/03/2018) kemarin.
Juru bicara Appi-Cicu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Makassar, Arsony mengatakan, pihaknya tak gentar menghadapi gugatan kasasi KPU di MA. “Silahkan saja. Toh nanti MA tetap menguatkan putusan PTTUN seperti yang selama ini terjadi,” kata Arsony.
Menurut Arsony, hampir tidak ada celah bagi MA menerima kasasi yang diajukan KPU. Apalagi, menurutnya, KPU -sesuai dengan aturan Undang-undang- tidak dalam kapasitas untuk mengajukan kasasi, namun harus menjalankan putusan PTTUN.
Hal itu dikuatkan berdasarkan pasal 154 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
“Jadi selesai sudah, KPU harus mencabut keputusan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Apalagi jelas bahwa KPU bukanlah pihak dirugikan,” ujarnya.
Menurut dia, memori kasasi yang diajukan KPU hanya sekadar PHP (pemberi harapan palsu) bagi pasangan DIAmi karena sesungguhnya KPU sendiri tahu bahwa untuk memenangkan kasasi di MA sulit terjadi.
“Sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral, menjaga indepensi, bukan malah memperlihatkan kesalahan fatal dengan melibatkan diri seakan akan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Tapi sudahlah, Appi-Cicu siap menghadapinya di semua medan yang diatur sesuai undang undang,” ungkapnya.
“Mudah mudahan ketika Mahkamah Agung menolak kasasi KPU, tim DIAmi sudah bisa menerima dengan ikhlas. Tidak lagi menyalahkan hakim atau menolak putusan mahkamah,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Makassar ini.
(Saddam Buton)










