INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim advokasi pasangan calon, Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re alias Haji (SK-HD) melaporkan kepala Desa Lengkese, Muhammad Nawir Dg Nanga terkait penumpukan beras miskin (Raskin) di Kantor Desa setempat.
Berdasarkan laporan dari Tim SK-HD di Desa Lengkese Mansyur Dg Muntu bahwa sudah sekitar 15 hari, beras Miskin di endapkan d kantor desa. Sejumlah warga miskin yang selayaknya menerima bantuan tersebut, memprotes tindakan Muhammad Nawir Dg Nanga karena dianggap telah menyalahgunakan jabatan untuk tujuan tertentu.
Bahkan beberapa warga mempertanyakan alasan belum dilakukannya pembagian bantuan Raskin. Namun alasan pihak pemerintah desa akan mendata ulang dan di buatkan kartu baru bagi penerima Raskin. Beredar kabar pembaharuan kartu tersebut, hanya untuk mereka yang akan memilih pasangan tertentu.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karna seorang kepala desa mempergunakan jabatannya untuk mengintervensi pilihan masyarakat, ini adalah cara-cara yang tidak fair dalam sebuah sistem demokrasi,” kata tim advokasi SK – HD, Abdullah Hasan saat dihubungi, Minggu (4/12).
Atas kejadian ini tim advokasi SK-HD akan laporkan ke Panwas Takalar karena dianggap pelanggaran UU Pilkada tentang netralitas pejabat kepala desa. Tidak hanya itu Kades juga akan dilaporkan ke Plt Bupati Takalar untuk segera diproses.
Abdullah Hasan mengungkapkan kejadian seperti ini sudah lama terjadi di beberapa desa. Karena diduga kepala desa terlibat dalam tim sukses salah satu pasangan calon.
“Seperti terjadi di warga dusun tama’dampeng Desa Pattinoang Kec.Galesong pendukung SK-HD tidak lagi mendapatkan jatah Raskin padahal selama ini mendapatkan beras sembako, hanya karena di depan rumahnya ada posko pemenangan BERUA BAJI sehingga tidak lagi diberikan jatah pembagian,” ungkapnya.










