INIPASTI.COM, PAREPARE – Polres Parepare melakukan konferensi pers terkait kasus narkoba 3 Kg di Balai Wartawan Polres Parepare, Kamis (1/12). Penjelasan kronologis peredaran barang haram itu, dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.
Pria didampingi Wakapolres Parepare Kompol Syawal Yusuf, Kasat Narkoba AKP Doni Dunggio, dan Kapolsek KPN Syarifuddin Limpo.
Menurut Pria, saat itu, personil Polsek KPN bersama personil gabungan dari Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Senin (28/11) di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, ditemukan salah satu penumpang berinisial UN (36) di KM Lambelu.
“UN ini didapati membawa tiga bungkusan besar dengan berat sekitar 3 Kg berbentuk kristal bening, narkotika jenis sabu seharga Rp4,2 miliar. Narkoba diselundupkan melalui tas punggung (ransel) warna hitam miliknya,” ujar Pria saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (1/12).
Menurut data yang dihimpun Inipasti.com, dari keterangan tersangka diketahui bahwa barang tersebut adalah milik AI dari Tarakan. Barang haram itu kemudian dititipkan melalui tersangka untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama HI di Kabupaten Pinrang atas suruhan dari AI.
Tersangka mengungkapkan telah menyaksikan sendiri AI memasukkan barang tersebut ke dalam lapisan gabus ke sebuah tas punggung (ransel) berwarna hitam untuk tujuan ke Kabupaten Pinrang. Tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh AI jika tersangka berhasil memberikan barang tersebut ke HI.
Awalnya tersangka belum mengenal dan tidak pernah bertemu dengan HI, karena yang berhubungan dengan lelaki HI adalah AI sendiri. Tersangka hanya membawa barang tersebut sesuai suruhan dari AI. Tapi, tersangka mengaku tidak mengetahui barang tersebut akan dibawa ke mana. Tersangka menyebutkan, kalau AI berpesan bahwa HI akan datang menjemput tersangka di Pelabuhan Nusantara. Namun tersangka dan HI belum sempat bertemu karena sudah tertangkap oleh petugas pada saat pemeriksaan.
Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1.
“Untuk tindakan tersebut, ancamannya yaitu hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tandas Pria.
Saat ini tersangka masih diamankan. Polisi juga masih menyita barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg dan 1 buah handphone untuk proses pengembangan lebih lanjut.(*)
Baca juga : Amankan Lima Orang, Ditres Narkoba Sulsel Rilis 2,75 Kg Sabu
//