Thursday, October 8, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home SulSel Daerah

Kapolres Parepare Paparkan Kronologis Penyelundupan Sabu 3 Kg

December 1, 2016
in Daerah, SulSel
Kapolres Parepare Paparkan Kronologis Penyelundupan Sabu 3 Kg

Kapolres Parepare saat menyampaikan keterangan mengenai sabu seberat 3 Kg, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)

Post Views: 55

INIPASTI.COM, PAREPARE – Polres Parepare melakukan konferensi pers terkait kasus narkoba 3 Kg di Balai Wartawan Polres Parepare, Kamis (1/12).  Penjelasan kronologis peredaran barang haram itu, dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.

Pria didampingi Wakapolres Parepare Kompol Syawal Yusuf, Kasat Narkoba AKP Doni Dunggio, dan  Kapolsek KPN Syarifuddin Limpo.

Menurut Pria, saat itu, personil Polsek KPN bersama personil gabungan dari Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Senin (28/11) di  Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, ditemukan salah satu penumpang berinisial UN (36) di KM Lambelu.

“UN ini didapati membawa tiga bungkusan besar dengan berat sekitar 3 Kg berbentuk kristal bening, narkotika jenis sabu seharga Rp4,2 miliar. Narkoba diselundupkan melalui tas punggung (ransel) warna hitam miliknya,” ujar Pria saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (1/12).

Menurut data yang dihimpun Inipasti.com, dari keterangan tersangka diketahui bahwa barang tersebut adalah milik AI dari Tarakan. Barang haram itu  kemudian dititipkan melalui tersangka untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama HI di Kabupaten Pinrang atas suruhan dari AI.

Tersangka mengungkapkan telah menyaksikan sendiri AI memasukkan barang tersebut  ke dalam lapisan gabus ke sebuah tas punggung (ransel) berwarna hitam untuk tujuan ke Kabupaten Pinrang. Tersangka dijanjikan upah sebanyak  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh AI jika tersangka berhasil memberikan barang tersebut ke HI.

Awalnya tersangka belum mengenal dan tidak pernah bertemu dengan HI, karena yang berhubungan dengan lelaki HI adalah AI sendiri.  Tersangka hanya membawa barang tersebut sesuai suruhan dari AI. Tapi, tersangka mengaku tidak mengetahui barang tersebut akan dibawa ke mana. Tersangka menyebutkan, kalau AI berpesan bahwa HI akan datang menjemput tersangka di Pelabuhan Nusantara.  Namun tersangka dan HI belum sempat bertemu karena sudah tertangkap oleh petugas pada saat pemeriksaan.

Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009  tentang Narkotika , pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1.

“Untuk tindakan tersebut, ancamannya yaitu  hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tandas Pria.

Saat ini tersangka  masih diamankan. Polisi juga masih menyita barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg dan 1 buah handphone untuk proses pengembangan lebih lanjut.(*)

Baca juga : Amankan Lima Orang, Ditres Narkoba Sulsel Rilis 2,75 Kg Sabu

//

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: NarkotikaParepare
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d