INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Izha Mahendra mengungkapkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur, DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah menjadi sorotan publik.
Sehinggga polisi harus berhati-hati dalam mengungkapkan kasus tersebut. Karena akan berpengaruh pada eskalasi politik hingga sampai Pilkada yang digelar pertengahan Februari 2017 mendatang.
“Jika misalnya gelar perkara pak Ahok tidak cukup bukti, dan polisi tidak ditingkatkan menjadi penyelidikan. Maka pasti eskalasi ketidakpuasan akan terus meningkat dan ini terus berlanjut sampai pelaksanaan Pilkada,” kata Yusril yang ditemui usai acara pelantikan pengurus DPW PBB Sulsel di Hotel Santika, Makassar, Jumat (11/11).
Ketua Umum DPP Partai PBB ini, menjelaskan dalam proses penyelidikan dan jika Ahok dinyatakan sebagai tersangka. Kata Yusril, Ahok tetap mengikuti Pilkada. Karena menurutnya kasus penistaan agama bukan pelanggaran Pilkada. Tetapi merupakan delik umum.
“Pak Ahok bisa ikut Pilkada dan kalau Pak Ahok kalah dan menang di Pilkada. Kasus ini tetap dilimpahkan ke pengadilan. Tapi jika menang di Pilkada dan kasus ini cukup bukti dan bersalah maka diberhentikan sebagai Gubernur. Saya kira ini dilakukan secara hukum,” ungkap Yusril.