INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kasus calon jamaah haji asal Indonesia yang tertangkap dan terlantar di bandara Filipina karena menggunakan paspor Filipina, merupakan kejadian yang sudah sering berulang.
Tetapi baru tahun ini membuat heboh karena jumlahnya relatif besar. Demikian ditegaskan Ketua DPW Persatuan Umat Islam (PUI) Sulsel, H.Abubakar Wasahua, SH, MH kepada Inipasti.com, Sabtu (20/8/2016).
Kejadian itu pada sisi lain juga memberi gambaran kalau minat dan semangat umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah dan Madinah termasuk tinggi.
Kuota yang terbatas dan peminat yang cukup tinggi, menjadikan ummat mencari jalan sendiri untuk menjalankan ibadah haji, walau melanggar rambu dan regulasi negara, tandas mantan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PPP ini.
Regulasi ibadah haji saat ini menunjukkan, ada ummat harus menjadi daftar tunggu sampai 30 dan 50 tahun baru ada kesempatan menunaikan ibadah haji.
Pemerintah sudah harus mencaikan jalan keluar agar masa tunggu tidak terlalu lama, tandas Ketua DPW Parmusi Sulsel ini.
Kasus jamaah haji gunakan paspor Filipina, pada sisi lain menjadikan hubungan antar dua negara kurang nyaman.
Tetapi masalah ini bukan hanya ditujukan kepada departemen agama, tetapi harus melibatkan semua instansi terkait, ungkap Abubakar.