INIPASTI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Meski demikian, status Rudi saat ini masih sebagai saksi. “Statusnya masih saksi. Iya, eks Ketua PN Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Selasa 14 Januari 2025.
Rudi tiba di Gedung Kartika, Kejagung, sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna putih. Mengenakan kaus biru gelap dan masker, Rudi tampak irit bicara dan hanya memberikan gestur salam kepada awak media saat digiring ke ruang pemeriksaan. Sebelumnya, Rudi diketahui terbang dari Palembang, tempat ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Kronologi Kasus Dugaan Suap ; Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan. Harli Siregar menjelaskan bahwa pada waktu itu, Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald, menghubungi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks. “Lisa meminta ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli.
Setelah itu, Lisa menemui Ketua PN Surabaya untuk meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
Rincian Pembagian Uang Suap ; Menurut Harli, uang yang diterima para hakim dibagi sebagai berikut:
Erintuah Damanik: 38.000 dolar Singapura
Mangapul: 36.000 dolar Singapura
Heru Hanindyo: 36.000 dolar Singapura
Selain untuk para hakim, uang suap juga disiapkan untuk Ketua PN Surabaya dan Siswanto selaku panitera sidang. Ketua PN Surabaya dijanjikan 20.000 dolar Singapura, sedangkan Siswanto dijanjikan 10.000 dolar Singapura. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.
Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap ; Uang suap tersebut diduga berasal dari hasil kongkalikong antara ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rahmat.
Meirizka sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga bekerja sama dengan Lisa untuk memuluskan vonis bebas putranya dengan menyuap sejumlah aparat peradilan (sdn)