INIPASTI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan sepeda motor mewah terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Ahad, 13 April 2025, tiga unit mobil derek yang mengangkut puluhan sepeda motor mewah tiba di lokasi sekitar pukul 17.55 WIB.
Dilansir dari Republika, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari yang sama.
“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” ujar Harli.
Terkait kepemilikan kendaraan, Harli menyatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci karena masih dalam proses pendataan. “Nanti akan disampaikan secara komprehensif, dari siapa saja, kepemilikannya, karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya kendaraan. Ada juga uang, dokumen, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik Jampidsus juga telah menyita sejumlah mobil mewah, yakni satu unit Ferrari Spider, satu unit Nissan GT-R, satu unit Lexus, dan satu unit Mercedes-Benz yang merupakan milik tersangka berinisial AR.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dari tersangka berinisial MAN dan WG.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan bahwa MS dan AR, selaku advokat, memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada tersangka MAN sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan, suap tersebut diberikan melalui perantara bernama WG sebagai bagian dari pengurusan perkara, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi ekspor CPO mengeluarkan putusan ontslag—putusan lepas karena dianggap bukan tindak pidana.
“Walaupun secara unsur sebenarnya telah memenuhi pasal yang didakwakan, namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar (sdn)