INIPASTI.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan Staff PT. Asuransi Ekspor Indonesia berinisial SD atas Perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait Penerbitan Jaminan Asuransi (PT. ASEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012.
“Modus operandinya pada tanggal 9 Agustus 2012 PT. MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT ASEI senilai 2.514.405,54 USD.” Ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH di Jakarta, Kamis, (18/7).
Menurut Istu, kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.
“Selanjutnya PT. MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. ASEI.” Jelasnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar.
“Usai diperiksa tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari kedepan”pungkasnya. (ipung)