INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meningkatkan status penyelidikan, terkait pasca dikeluarkannya salinan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daripada ekspose internal kasus pungutan liar (Pungli) penyewaan lods Pasar Pa’baeng-baeng.
Rahim Bustam Dirut PD Pasar yang namanya beberapa kali disebut-sebut dan menjadi fakta dalam persidangan bisa dijadikan rujukan bagi Kejari untuk mengetahui secara jelas dibalik perannya.
“Tanggal 2 Agustus 2017 kan kita sudah ekspos hasil penyelidikan di intel setelah kita dapat salinan resmi dari PN Tipikor. Karena salinan resminya akhir-akhir ini baru kita dapat, kemudian saya langsung keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP),” ujar Dicky Rahmat Rahardjo, Kepala Kejari Makassar di Kantornya, Senin (7/8/2017).
Dikatakannya, pihaknya berencana akan mungungkap sejauh mana keterlibatan Dirut PD Pasar Raya, Rahim Bustam terkait kasus tersebut.
Ia pun mengungkapkan, sejauh ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk diambil keterangannya.
Keempatnya, masing berkapasitas sebagai saksi yang membeberkan keterlibatan Rahim Bustam dalam perkara dalam kasus tersebut.
“Kita kan baru keluarkakn SPDP jadi nanti perkembangannya seperti apa, atau mungkin jaksanya melapor lagi ke kami, kalau perlu kita ekspos lagi apa yang sudah di dapat perkembangan lainnya, pasti itu dan ada tahapannya,” tukasnya.
(Ahadri/Inipasti)










