INIPASTI.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan penyalahgunaan dan pengalihan Fasilitas umum-Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) milik Pemkot Makassar akan segera di ekspos oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar, guna menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
Kepala seksi Intelejen Kejari Makassar, Andi Alham, mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap, Puldata dan Pulbaket (Pengumpulan Data dan Keterangan).
“Hasil dari data dan keterangan yang sudah kita dapat. Selanjutnya akan segera kita tindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tukas Alham, Selasa (20/3/2018).
Tapi sebelum ditingkatkan ke tahap perkara selanjutnya, Alham menuturkan bila pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos perkara, bersama para pimpinan, apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke proses penyidikan atau kah masih, masih akan berproses di tahap penyelidikan.
“Untuk memastikan hal itu, tentu kita masih akan mendengar pendapat dari para pimpinan. Untuk bisa menyimpulkan hasil perkembangan perkara itu,” pungkasnya.
Meski demikian, terkait lokasi fasum fasos yang saat ini sedang diprioritaskan tersebut, Alham enggan berkomentar banyak.
“Kalau soal itu, saya kira belum bisa membeberkan lebih jauh, karena sesuai prosedur, gelar perkara harus dilakukan dahulu, lalu kita kemudian bisa menyampaikan hasilnya, apakah dianggap sudah bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan,” tukasnya.
Sebelumnya Kejari Makassar melalui Kasi Intel, Andi Alham juga menyebut dalam kasus fasum-fasos yang ditangani saat ini diduga ada keterlibatan orang besar dan dibekingi kekuatan besar.
Namun meski demikian, Kejari tidak akan tebang pilih, lantaran sudah sangat jelas, pengalihan fasum fasos ini merugikan negara utamanya Pemerintah kota Makassar. Terlebih Fasum-Fasos merupakan aset Pemerintah kota yang tidak seharusnya dialihkan secara pribadi apalagi dijual atau dikomersilkan.
Alham melanjutkan, saat ini memang sudah jelas terdata ada sekitar 491 kasus yang ditengarai telah dialih fungsikan oleh orang orang tertentu, namun melihat keterbatasan, penyidik saat ini masih menangani satu kasus.
(Reni Juliani)










