INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Hayya. Pasca ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum (Mamin) di lingkungan BPKAD, Pemerintah Kota Makassar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dalam kasus kasus tersebut.
“Sejauh ini SPDP-nya belum, diterima dari pihak penyidik Polda Sulsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa (30/1/2018).
Salahuddin menuturkan, keterlambatan penyerahan SPDP tersebut, dianggap tidak masalah dan boleh-boleh saja. Sepanjang belum ada permintaan penambahan masa penahanan, terhadap tersangka.
Seperti diketahui, tersangka saat ini masih tengah menjalani masa penahanan di tahap penyidikan, selama 20 hari sejak pertama kali dilakukan penahanan.
“Sebelum ada permintaan, penambahan masa penahanan tersangka itu tidak masalah, kalau SPDP-nya belum diserahkahkan,” pungkasnya.
Namun kalau ada permintaan penambahan masa penahanan, karena masa penahanan tersangka telah habis. Maka kewajiban penyidik harus terlebih dahulu menyerahkan SPDP perkara tersebut, “baru bisa kita berikan perpanjangan masa penahanannya,” tukas Salahuddin.
Salahuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan SPDP, perkara tersebut dari penyidik. Hingga batas waktu, paling lambat 20 hari dari masa penahanan pertama tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui dalam kasus ini tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Hayya. Diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Penggeledahan dilakukan awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Uang itu merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.
Uang pengadaan sebesar 95 persen, diduga dikantongi oleh tersangka sendiri. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.
Selain uang Rp300 juta tersebut, penyidik Tipikor Polda Sulsel, kini masih terus menelusuri serta mendalami uang Rp700 juta yang disita dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Beberapa waktu lalu sebesar Rp1 miliar lebih yang sebagian ada uang dengan pecahan mata uang asing.










