INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyitaan lahan timbunan akses jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP), di Kecamatan Tallo, Kelurahan Buloa, Rabu (7/3/2018), langkah ini dilakukan usai mengeluarkan surat perintah (Sprin) penangkapan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Tim ini ketuai oleh Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Jefri P Makepedua mengungkapkan bahwa lahan yang disita adalah lahan negara.
“Lahan yang disita merupakan lahan negara yang kurang lebih sembilan ratus meter persegi,” kata Jefri yang di temui sesaat setelah pemasangan Spanduk penyitaan lahan di Makassar New Port (MNP).
Tindak pidana penyalahgunaan lahan negara ini terbukti saat sidang Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar)Rusdin dan Jayanti yang lalu.
“Terkait dengan Penyidikan atas tersangka Jen Tang, maka kami telah melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap hak garapan yang dimiliki oleh dua orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka Rusdin dan Jayanti”, Jelas Jefri.
Untuk sementara pihak Kejati baru melakukan penyitaan terhadap dua lahan yang dimiliki oleh masing-masing tersangka sebelumnya. Ia menambahkan, bahwa masih banyak yang akan disita masih dalam proses administrasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan yang sama.
“Masih banyak yang lain, tapi masih dalam proses administrasi yang dalam waktu dekat mudah-mudahan akan di lakukan penyitaan yang sama pula,” tutupnya.
(Reni Juliani)










