INIPASTI.COM, MAKASSAR — Sudah lima bulan lamanya, status DPO (Daftar Pencarian Orang), tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, namun hingga saat ini masih sulit terlacak keberadaannya.
Dengan alasan tersebut, maka Kejati Sulsel mengeluarkan Surat Perintah (Sprin), penangkapan terhadap tersangka Jen Tang. Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Pidum Kejati Sulsel. Selaku ketua tim penyidik dalam kasus tersebut, Jefri P Makepedua.
“Baru saja ditandatangani surat perintah penahanan terhadap, Jen Tang, oleh Aspidsus (Asisten bidang Pidana Khusus),” tegas Jefri P Makepedua, Selasa (6/3/2018).
Dengan dikeluarkannya Sprin penangkapan untuk Jen Tang, menurut Jefri. Penyidik tentu akan mengoptimalkan untuk melakukan penangkapan terhadap, Jen Tang.
Artinya selain melakukan pencarian, penyidik juga diberi kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan langsung terhadap Jen Tang.
“Kalau tersangka kamu dapat, akan langsung ditangkap dan tahan. Bukan lagi sekedar untuk sebatas menghadirkan tersangka saja yang dianggap mangkir dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Melainkan penyidik diberi kewenangan penuh untuk, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus ini.
Diketahui tersangka bos PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Diduga kuat telah menginisiasi pertemuan proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dimana proses penyewaan lahan tersebut terjadi setelah difasilitasi oleh M Sabri atas permintaan PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP), agar dipertemukan dengan Rusdin dan Jayanti Ramli, selaku pengelola tanah garapan tersebut.
Dengan bukti surat pengelola tanah garapan nomor 31/BL/IZ/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara.
Untuk permohonan surat hak garap Rusdin nomor register 88/07/IX/2003 dan Jayanti Ramli nomor 30/BL/IX/2003. Surat saksi Lurah dan Camat Nomor registrasi 87/07/IX/2003. Dengan luas 39.9 meter persegi.
Dimana dalam pertemuan pertama itu dihadiri Jen Tang, selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti Ramli di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
(Reni Juliani)










