INIPASTI.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulsel, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka bos Travel Abu Tours, Abu Hamzah Mamba, terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel.
Hamzah Mamba menjadi tersangka dalam penyelenggaraan ibadah umrah, dengan modus memberangkatkan calon jemaah umrah dengan harga murah.
Untuk menarik minat jemaah gelombang pemberangkatan umrah ibadah haji tahun 2018. Dengan menyetorkan dana ke travel Abu Tours, namun para jamaah tidak dapat diberangkatkan. Sesuai tenggang waktu yang telah dijanjikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan jika pihak Kejati Sulsel telah menerima SPDP kasus tersebut.
“SPDP-nya sudah ada kita terima sejak minggu lalu,” ujar Salahuddin, Selasa (27/3/2018).
SPDP tersebut kata Salahuddin, telah diserahkan oleh penyidik ke bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel.
Setelah menerima SPDP dari penyidik, menurut Salahuddin pihak Kejati kini tinggal menunjuk tim jaksa peneliti melalui P-16. Sebelum berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sebelum pelimpahan tahap satu, kami tentu harus telah menunjuk tim jaksa peneliti,” tandasnya.
Diketahui tersangka bos Travel Abu Tours, Hamzah Mamba, dalam kasus ini dijerat dengan pasal 45 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Dalam kasus ini total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,8 triliun dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang, yang tersebar di 15 kota di Indonesia.
(Reni Juliani)










