INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi atas penjualan lahan pemukiman transmigrasi di desa Laikang Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Tahun 2015 silam.
“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dimaksud yang saat ini dalam tahapan persidangan,” kata Asisten tindakan pidana khusus, Tugas Utoto saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (20/7).
Tugas Utoto menjelaskan dalam perkara tersebut tersangka dalam kapasitas sebagai Bupati, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 lalu.
Padahal di desa Laikang dan Desa Punaga merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 1431/V/Tahun 2007 yang menetapkan desa Laikang desa Punaga dengan luas kira-kira 3.806,25 Hektar sebagai pencadangan tanah untuk pemukiman Transmigrasi di Kabupaten Takalar.
“Kemudian atas dasar izin prinsip tersebut Kepala Desa Laikang (Sila Laida) dan Sekdes Laikang (Risno Siswanto) serta Camat Mangarabombang (Muh Noor Uthary) melakukan penjualan tanah kepada PT Karya Insan Cirebon, Dengan merekayasa seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB dengan realisasi penjualan seluas 150 Ha dengan nilai penjualan sebesar 18,5 Miliar rupiah,” ujar Tugas Utoto. (Muh. Seilessy)