INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bos Abu Tours atau PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours Travel), Muhammad Hamzah Mamba kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah calon umrah di PN Makassar, Rabu (26/9/2018).
Sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa ini dihadiri oleh tiga pengacaranya. Tidak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini hanya dihadiri beberapa jemaah yang menjadi korban dari Abu Tours.
Salah satu pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mengungkapkan bahwa poin dari eksespsi yang dibacakannya menilai bahwa kasus yang dialami kliennya tidak lebih hanyalah sebagai kasus perdata. Ia menolak jika Hamzah Mamba didakwa pasal berlapis seperti penggelapan dan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum.
“Iya, Hamzah Mamba itu sudah dari dulu ada niat baiknya untuk memberangkatkan. Ini sebenarnya hanyalah kasus perdata bukan pidana,”ujar Hendro sesaat sebelum menjalani sidang.
Ada 32 lembar isi eksepsi yang dibacakan oleh tim pengacara Hamzah Mamba. Saat ini sidang masih digelar, Hamzah Mamba juga hadir masih mengenakan seragam yang sama seperti minggu lalu. Peci putih di kepala dan pakaian putih yang dibalut rompi tahanan rutan Makassar.
(Reni Juliani)










