INIPASTI.COM, BOGOR, – Sebanyak 1.378.146 keping e-KTP rusak atau invalid dimusnahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan e-KTP ini dilakukan di Gudang Aset Kemendagri Semplak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
“Totalnya ada 1.378.146 keping yang tersimpan di Gudang Semplak Kemendagri dari e-KTP yang rusak atau invalid sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.
Ia mengatakan e-KTP yang dimusnahkan adalah dokumen negara yang mengalami kerusakan atau data yang ada di dalamnya tidak benar atau invalid.
“Dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, 450 di antaranya sudah serahkan semua KTP-el rusak atau invalid yang hari ini dibakar, kami akan terus kejar yang sisanya agar segera dimusnahkan,” jelasnya.
“Bisa namanya salah, alamatnya salah, kalau dilihat fisik bisa saja bagus tetapi ternyata data di dalamnya salah,” sambung Zudan.
Dia menegaskan, pemusnahan ini dilakukan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Zudan tidak ingin agar peristiwa e-KTP tercecer atau terbuang beberapa waktu lalu kembali terjadi.
“Ini sesuai arahan menteri dan sekjen bahwa pemusnahan dilakukan agar kejadian tercecernya atau terjatuhnya KTP-el yang beberapa waktu terakhir terjadi tak terulang lagi, kalau masih ada yang tercecer berarti salah pemerintah daerah yang menjadi tempat terjatuhnya KTP-el itu,” tegas Zudan.
(**)










