INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesi telah selesai dilaksanakan, namun masyarakat dihebohkan dengan penangkapan oleh KPK terhadap dua calon Kepala Daerah. Lalu seperti apa nasib, keduanya setelah menjadi tahanan.
Apakah mereka akan dilantik bersamaan atau seperti apa sistem yang akan diberlakukan untuk mereka nantinya?
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, menjelaskan untuk kedua kepala daerah yang tersangkut hukum tersebut, mereka akan tetap dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ada. “Jadi mereka akan tetap dilantik, jadi akan dipinjam dari KPK dulu sebentar,” katanya
Namun, Ia menjelaskan setelah dilakukan pelantikan pada pagi hari, sore harinya mereka akan mendapat surat pemberhentian . Kemudian Wakilnya akan menjabat sebagai Pelaksana tugas sampai ada keputusan incra terhadap proses hukum yang mereka jalani.
“itu buat yang berkasus, yang kedua selama belum ditetapkan oleh KPK misalnya , maka akan jalan terus sampai suatu saat memang dia bermasalah berkasus menunggu incra kalau kira-kira terdakwa, dihukum maka diberhentikan mekanismennya standar saja seperti itu,” ujar Sumarsono
Seperti diketahui Calon Gubernur terpilih Maluku Utara , Ahmad Hidayat Nus ditetapkan tersangka bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya.
Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar atas dugaan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.
Sedangkan yang satunya adalah Bupati Tulungang terpilih Syahri Mulyo yang akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur. KPU sendiri telah menetapkan Syahri Mulyo sebagai pemenang dalam Pilkada 2018.
(Iin Nurfahraeni)










