INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, menegaskan bahwa kebijakan terkait perpindahan homebase dosen yayasan kini semakin dipermudah.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX, Dr Andi Lukman menyampaikan ini kepada media saat dikonfirmasi di Kantor LLDIKTI IX, Senin 15 September 2025.
Menurut Andi Lukman, proses perpindahan tidak lagi memerlukan rekomendasi khusus dari LLDIKTI. “Yang terpenting adalah dosen tersebut sudah dilepas secara resmi oleh perguruan tinggi asal dan mendapat rekomendasi penerimaan dari perguruan tinggi tujuan. Setelah itu, SK penetapan bisa langsung dibuat di perguruan tinggi yang baru,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kebijakan ini diambil untuk mempermudah mobilitas dosen dan mendukung pemerataan kualitas pendidikan tinggi. “Tidak ada masalah sepanjang prosedur administratifnya lengkap. Kami hanya memastikan data perpindahan terlapor di PDDikti agar status homebase dosen tetap valid,” tambahnya.
Namun, Andi Lukman mengingatkan bahwa ada beberapa pengecualian, khususnya untuk dosen dengan status tertentu yang terikat kontrak atau perjanjian khusus dengan perguruan tinggi asal. “Dalam kasus seperti itu, tetap harus diselesaikan dulu kewajiban atau kontrak yang berlaku,” tegasnya.