INIPASTI.COM – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait polemik ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Selain Ova Emilia, gugatan ini juga ditujukan kepada empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan fakultas tersebut, serta seorang dosen pembimbing akademik Jokowi bernama Ir. Kasmudjo. Mereka digugat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.
Dilansir dilaman CNN, Perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025. Penggugat dalam perkara ini adalah seseorang bernama Komarudin, yang disebut mewakili sebuah firma hukum beralamat di Makassar.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut dan mengonfirmasi bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk menangani perkara ini.
“Benar, ada gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Penggugatnya adalah IR Komarudin, dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar. Pokok gugatan menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Cahyono saat dihubungi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemanggilan para tergugat untuk menghadiri sidang. Namun, terdapat kendala dalam pemanggilan tergugat kedelapan, yakni Ir. Kasmudjo, karena alamatnya tidak diketahui.
“Untuk tergugat kedelapan, Ir. Kasmudjo, belum bisa dipanggil karena alamatnya tidak ditemukan,” tambah Cahyono. Ia juga menyebutkan bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan pihak kampus belum menerima rincian gugatan maupun informasi lengkap mengenai penggugat (sdn)
“Kami belum melihat detail gugatan dan siapa penggugatnya. Tapi pada prinsipnya, kami akan taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Sandi.










