INIPASTI.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Jumat 9 MEI 2025.
Sidang kali ini menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Ketiganya diperiksa secara terpisah, dengan Rossa Purbo sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan.
Uang Rp2,5 Miliar untuk PAW dan Peran Hasto
Dalam kesaksiannya, Rossa memaparkan bahwa Harun Masiku diduga harus menyiapkan total Rp2,5 miliar untuk mengamankan proses PAW menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Jumlah tersebut termasuk suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang awalnya disebut meminta Rp900 juta.
“Namun oleh pihak yang mengurus, nominal itu dinaikkan menjadi Rp1,5 miliar dengan alasan ada ‘uang capek’,” ujar Rossa. “Kemudian ada tambahan Rp500 juta untuk proses pengurusan, dan Rp500 juta lagi hingga pelantikan.”
Rossa mengungkap bahwa Harun tidak memiliki dana yang cukup dan mencari bantuan. Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan percakapan antara Harun dan Saeful Bahri yang menyebut Hasto menalangi Rp400 juta untuk menutupi kekurangan dana.
“Seminggu sebelum 16 Desember 2019, ada percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh terdakwa (Hasto),” katanya. “Namun pada tanggal 16 hanya Rp400 juta yang benar-benar diserahkan.”
Penggeledahan Diduga Termonitor Tim PDIP
Rossa juga mengungkap adanya dugaan bahwa aktivitas penggeledahan oleh tim KPK termonitor oleh Tim Hukum DPP PDIP. Ia menyebut, penggeledahan terhadap rumah Wahyu Setiawan di Purwokerto menemui hambatan karena keberadaan tim mereka sudah diketahui.
“Faktanya, penggeledahan kami termonitor oleh pihak Tim Hukum DPP, yang kami duga merupakan bagian dari jaringan terdakwa,” kata Rossa.
Lebih lanjut, penggeledahan juga dilakukan terhadap kerabat Harun di Jakarta Timur, hingga ke rumah seseorang bernama Simon Petrus. Dari lokasi ini, penyidik menemukan barang bukti elektronik (BBE) yang menunjukkan upaya penyelarasan keterangan agar peran Hasto dalam kasus ini tidak terungkap.
Respons Hasto: “Agenda Politik”
Menanggapi kesaksian tersebut, Hasto Kristiyanto menyebut kesaksian para penyidik KPK sarat muatan politik dan tidak berdasar fakta langsung.
“Ini hari yang saya tunggu-tunggu,” kata Hasto saat skors sidang. “Sejak awal saya menyebut kasus ini penuh dengan kepentingan politik.”
Ia menilai keterangan Rossa hanya bersifat asumsi dan konstruksi hukum yang tidak berdasar. “Rossa tidak melihat, tidak mengalami, tidak mendengar langsung, sehingga hanya berisi asumsi yang diputarbalikkan,” tegasnya.
Latar Belakang Perkara
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dan diduga ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun dilantik sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa suap dilakukan bersama-sama oleh Harun Masiku, Saeful Bahri (sudah divonis), Donny Tri Istiqomah (sudah jadi tersangka), dan Agustiani Tio Fridelina (sudah menjalani hukuman), Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan sejak 2020 (sdn)










