INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan, Asmanto Baso Lewa menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya pesantren Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Sulsel. Namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika ajaran itu di sini.
Ia menambahkan, kalaupun ada di daerah, maka keberadaannya lebih pada individunya. Misalnya nama besar salah satu tokoh yang dikenal di Sulsel, seperti Marwah Daud Ibrahim. Tetapi Asmanto yakin masyarakat tidak segampang itu terpengaruh.
“Masyarakat Sulsel adalah orang yang agamas, ulet, dalam bekerja keras dan memiliki etos kerja yang tinggi. Kalau kemudian ada seperti itu hanya person saja,” kata Asmanto, ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (8/10).
Asmanto menyebutkan sampai saat ini belum ada laporan terkait kedok pesantren untuk dijadikan padepokan atau aliran sesat, yang sama dengan di Probolinggo. “Kami belum dapat informasinya,” ucapnya.
Mengenai adanya warga Sulsel yang disinyalir sebagai pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebanyak 3000 orang. Ia menyebutkan sampai saat ini belum ada kepastian apakah benar mereka ikut ajaran ini, bisa saja mereka dengan alasan mencari pengetahuan dan sebagainya.
“Tidak ada yang bisa melarang. Apalagi kalau kemudian yang mengajak adalah seorang guru besar, dengan reputasi yang bagus. Pasti akan banyak pengikutnya,” terang Asmanto.
Lebih jauh, Asmanto menyebutkan pihaknya belum bisa mencampuri masalah ini karena tidak ada laporan secara resmi. Terlepas dari semuanya, pihaknya terus memonitor dan mengawal masalah ini.
Mengenai aliran sesat atau tidak, Asmanto menjelaskan kalau ini bukan keputusan dari MUI. Kalau memang kemudian ada cabangnya maka akan dilakukan penindakan dengan tegas jika melakukan aktivitas seperti itu.
Secara umum, Ia menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan mendeteksi sejak dini hal yang bisa menganggu Kantibmas. Sulsel sampai saat ini masih dalam keadaan aman.(*)
Baca juga : Penyidik Polda Jatim Packing Barang Bukti di Rumah Alm Najemiah
//










