INIPASTI.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa keutuhan NKRI adalah alasan utama pemerintah dalam menyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebagaimana dilansir media ini dari CNN.
Selain itu, kata Mahfud, undang-undang ini juga dibuat untuk memajukan Papua dalam NKRI. Dia sampaikan itu dalam pembacaan keterangan atau jawaban Presiden Joko Widodo atas permohonan pengujian UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“UU ini dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Provinsi Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasar konstitusi dan tata hukum kita maupun hukum internasional,” kata Mahfud, Selasa 16 November 2021.
Mahfud mengklaim pemerintah dan masyarakat Indonesia telah sepakat menjadikan Papua yang saat ini terbagi menjadi dua provinsi akan dimekarkan menjadi beberapa provinsi. Setiap provinsi itu, kata Mahfud, akan menjadi daerah yang menyandang otonomi khusus.
Menurutnya, UU Otsus Papua telah mengatur arah pembangunan Papua secara menyeluruh. Ia juga menyebut pembangunan ini dilakukan menggunakan pendekatan kesejahteraan melalui peneguhan di berbagai sektor seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
“Pemerintah dan rakyat Indonesia telah sepakat menjadikan tanah Papua yang saat ini masih terdiri dari dua Provinsi akan dimekarkan menjadi beberapa provinsi lagi,” kata Mahfud.
Landasan kedua, kata Mahfud, pembuatan UU Otsus Papua telah sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara, pada landasan ketiga, Mahfud menyebut pemerintah melakukan pendekatan bottom up atau dari bawah ke atas dan top down atau dari atas ke bawah dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-programnya.
“Agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan, misalnya dalam penggunaan dana Otsus,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat UU Otsus Papua ketika aturan baru itu belum genap berusia dua bulan. Setidaknya, terdapat 8 pasal UU tersebut yang mereka gugat ke MK.
MRP lantas menunjuk beberapa advokat seperti, Haris Azhar, Muniar Sitanggang, Ecoline Situmorang, Alvon Kurnia Palma, Saor Siagian, Imam Hidayat, Esther D Ruru, Rita Serena Kolibonso, dan Roy Rening sebagai kuasa hukum mereka. (syakh/cnn)