• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, December 2, 2023
  • Login
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Serangan Mematikan di Yerusalem: Hamas Klaim Bertanggung Jawab atas Penembakan yang Menewaskan Tiga Orang

    KPU Umumkan Tema Debat dan Pasangan Calon, Persiapan Menuju Pilpres 2024

    PDI-P Berencana Mencabut Laporan Terhadap Rocky Gerung Terkait Hoaks Jokowi di Bareskrim Polri

    Mutasi Strategis Panglima TNI: Mayjen Muhammad Saleh Jadi Pangkostrad, Sejumlah Jabatan Kunci Berganti

    Desain Surat Suara Pemilu 2024 Telah Diumumkan oleh KPU RI: Tiga Pasangan Calon dan Proses Cetakan Dimulai

    Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Saksikan Pelantikan KSAD Letjen Maruli Simanjuntak”

    Menlu Retno Marsudi Sempatkan Kritik Tajam untuk Negara ‘Masa Bodoh’ di Sidang PBB Terkait Pembantaian di Palestina

    Perubahan Tongkat Estafet Anti-Korupsi: Nawawi Pomolango Resmi Pimpin KPK Sementara

    Kisah Lukman Doloksaribu: Provokasi dan Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian yang Meresahkan

    Ketegangan Muncul di Kota Bitung: Bentrokan Massa Aksi Bela Palestina dan Ormas, Pihak Kepolisian Tetapkan Siaga Satu

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
Advertisement
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Serangan Mematikan di Yerusalem: Hamas Klaim Bertanggung Jawab atas Penembakan yang Menewaskan Tiga Orang

    KPU Umumkan Tema Debat dan Pasangan Calon, Persiapan Menuju Pilpres 2024

    PDI-P Berencana Mencabut Laporan Terhadap Rocky Gerung Terkait Hoaks Jokowi di Bareskrim Polri

    Mutasi Strategis Panglima TNI: Mayjen Muhammad Saleh Jadi Pangkostrad, Sejumlah Jabatan Kunci Berganti

    Desain Surat Suara Pemilu 2024 Telah Diumumkan oleh KPU RI: Tiga Pasangan Calon dan Proses Cetakan Dimulai

    Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Saksikan Pelantikan KSAD Letjen Maruli Simanjuntak”

    Menlu Retno Marsudi Sempatkan Kritik Tajam untuk Negara ‘Masa Bodoh’ di Sidang PBB Terkait Pembantaian di Palestina

    Perubahan Tongkat Estafet Anti-Korupsi: Nawawi Pomolango Resmi Pimpin KPK Sementara

    Kisah Lukman Doloksaribu: Provokasi dan Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian yang Meresahkan

    Ketegangan Muncul di Kota Bitung: Bentrokan Massa Aksi Bela Palestina dan Ormas, Pihak Kepolisian Tetapkan Siaga Satu

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home News Berita

Kivlan Zein Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Senpi Ilegal

by Inipasti
August 20, 2021
in Berita, Hukum

INIPASTI.COM – Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan, Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/21).

Dilansir dilaman CNN, Menurut jaksa, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan,” ujar jaksa Andry Saputra, saat membacakan berkas tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, jumlah masa kurungan itu telah dikurangi selama Kivlan menjalani masa tahanan. Jenderal purnawirawan bintang dua itu telah lebih dari setahun sejak 2020 lalu, menjalani masa tahanan rumah.

Tindakan Kivlan dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, Kivlan dinilai telah meresahkan masyarakat. Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, antara lain, Kivlan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, berusia 74 tahun, dan dinilai berjasa bagi negara selama aktif di instansi militer.

Dalam perkara ini, beberapa barang bukti yang ditunjukkan lima pucuk senjata api dalam berbagai jenis, dan dua box peluru tajam dengan total berisi 98 butir peluru (syakhruddin)

Bagikan:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • More
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window)
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window)
  • Click to share on Pocket (Opens in new window)
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window)
  • Click to share on Reddit (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d bloggers like this: