iNIPASTI.COM, Komisi D DPRD Kota Makassar melakuan inspeksi mendadak (sidak) di Kompleks SD Inpres Pajjaiang Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/7/2024).
Sidak dilakukan sekaitan dengan adanya penutupan sekolah yang dilakukan oleh ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang.
Komisi D DPRD Makassar diwakili oleh Kasrudi dan Hamzah Hamid.
Kasrudi menyampaikan, tujuannya turun ke lapangan untuk bernegosiasi dengan ahli waris, sebab penutupan sekolah tersebut menghambat kegiatan belajar di sekolah.
Di sana, ia mendapati para guru menunggu di depan sekolah, mereka tidak bisa masuk ke area sekolah lantaran disegel oleh ahli waris.
Untuk itu, ia meminta keikhlasan ahli waris untuk membuka sekolah mulai besok dengan tawaran akan mempertemukan ahli waris dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan stakeholder terkait.
Kasrudi meminta agar ahli waris segera bersurat ke DPRD Makassar untuk diagendakan rapat dengar pendapat (RDP).
“Menunggu di sana guru-guru, di sana tersegel sekolah. Kami minta (ke ahli waris) karena kami sudah memfasilitasi mereka untuk melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan, makanya kami minta keikhlasan ahli waris untuk tetap membuka sekolah mulai besok,” ucap Kasrudi kepada Tribun Timur, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN pajjaiang bakal menyurati DPRD Kota Makassar terkait sengketa lahan yang digugat.
Salah satu ahli waris, Firman mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk membuka penyegelan sekokah tersebut.
Ia menunggu itikad baik dari Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk duduk bersama membahas polemik ini.
“Sebenarnya kita mau buka tapi tidak ada itikad baik disdik untuk duduk bersama. Makanya kita lanjut hari ini,” ucap Firman kepada Tribun Timur via telepon, Senin (22/7/2024).
Hingga hari ini, pihak Disdik belum menemui ahli waris maupun penasihat hukum ahli waris, padahal mereka menjanjikan untuk duduk bersama sejak Jumat lalu.
Untungnya, perwakilan Komisi D DPRD Kota Makassar datang mewakili.
Kata Firman ada dua perwakilan dari Komisi D DPRD Kota Makassar yang datang ke lokasi pada pagi tadi, salah satunya Hamzah Hamid.
Hasil pertemuan tersebut, DPRD Makassar meminta kepada ahli waris untuk bersurat agar diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait.
“Alhamdulillah ada bicara yang baik tapi kita masih mau duduk bersama dengan keluarga dulu. Mereka (DPRD) sudah minta Putusan salinan MA dan disuruh pengacara menyurat ke komisi D kita serahkan ke penasihat hukum (PH),” ujarnya.
“Biar PH yang putuskan dengan komisi D setelah itu PH bicarakan ke kita. Kalau ada infonya ke kita hari ini, segel akan dibuka,” tutupnya.(*)
Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan