INIPASTI.COM, Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memanaskan wacana publik. Diajukan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan pada Februari 2025 dan mulai dibahas DPR sejak 13 Maret, rancangan ini memicu gelombang kritik karena dianggap membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI—peran ganda militer di ranah sipil yang pernah menjadi ciri Orde Baru. Di tengah polemik ini, pernyataan almarhum Prof. Salim Said, intelektual militer ternama, menggema kembali: tentara harus terus berlatih perang demi efek deterrence, bukan disibukkan dengan tugas sipil seperti bertani.
Substansi Revisi dan Kontroversinya
Draf revisi UU TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR mengusung beberapa perubahan krusial. Pasal 47 diperluas, memungkinkan prajurit aktif menduduki lebih banyak jabatan sipil di luar 10 lembaga yang sudah diizinkan—like Badan Intelijen Negara atau Kementerian Pertahanan—termasuk posisi di kementerian teknis hingga BUMN. Pasal 39 juga diusulkan dihapus, membolehkan tentara berbisnis, sesuatu yang dilarang sejak reformasi 1998. Terakhir, Pasal 65 ayat (2) dipertahankan, memastikan prajurit yang melakukan pidana umum tetap diadili di pengadilan militer—memicu tuduhan penguatan impunitas.
Pemerintah, melalui Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto pada 16 Maret, membela revisi ini sebagai upaya “meningkatkan profesionalisme dan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan nasional.” Namun, data Imparsial (2023) menunjukkan 2.569 prajurit aktif sudah menduduki jabatan sipil—angka yang melonjak sejak era Jokowi dan kini dikhawatirkan dilegalkan lebih jauh. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, termasuk YLBHI dan KontraS, menolak keras, menyebutnya “pengkhianatan terhadap reformasi” dalam aksi protes di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret, saat DPR dan TNI gelar rapat tertutup.
Salim Said: Tentara Bukan Petani
Di tengah hiruk-pikuk ini, pandangan Salim Said—yang wafat pada 2020—kembali relevan. Dalam wawancara dengan Kompas pada 2019, ia menegaskan, “Tugas tentara adalah berlatih perang, meski tak ada perang, agar deterrence-nya terjaga. Bukan bertani atau mengerjakan tugas sipil yang bisa dilakukan orang lain.” Salim, yang pernah jadi duta besar dan penulis buku seperti Militer Indonesia dan Politik, menolak keras pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan. Baginya, militer profesional adalah yang fokus pada kesiapan tempur, bukan jadi “petani” atau aktor ekonomi-politik.
Pernyataan ini sejalan dengan kritik terhadap revisi UU TNI. Ketua PSKP UGM, Muhammad Najib Azca, pada 18 Februari 2025, bilang ke UGM.ac.id, “Tren perluasan jabatan militer ke sipil meningkat sejak Jokowi periode kedua, dan kini makin nyata di era Prabowo.” Pengangkatan Novi Helmy Prasetya, perwira aktif TNI AD, sebagai Dirut Bulog pada Januari 2025 jadi contoh nyata—langkah yang menuai kritik karena melanggar UU lama dan dinilai “membajak” ranah sipil. (Raka)










