INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menemukan sejumlah pelanggaran terkait isi siaran jelang Pilkada serentak di Sulsel 2018.
Berdasarkan temuan selama proses pengawasan dari 714 pelanggaran, 26 diantaranya merupakan jenis pelanggaran terkait Pilkada.
Jenis pelanggaran yang ditemukan diantaranya, netralitas dan pemenuhan kepentingan publik dan penyiaran Pilkada.
Koordinator Pengawasan Isi siaran KPID Sulsel, Herwanita mengatakan pelanggaran yang dilakukan telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada sejumlah lembaga penyiaran tersebut.
“Ini selama pengawasan tanggal 15 Februari yang merupakan tahapan awal kampanye hingga bulan April 2018,” ujar Herwanita saat ekspos hasil monitoring di salah satu warkop di Jalan Pengayoman, Makassar, Jumat 11 Mei 2018.
Padahal sebelumnya, kata dia, KPID Sulsel telah mengintensifkan kembali gugus tugas pengawasan dan pemantauan penyiaran, pemberitaan, dan iklan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga netralitas lembaga penyiaran agar terciptanya tatanan informasi yang adil dan merata serta memperkuat koordinasi pengawasan jelang Pilkada serentak 2018,” jelas Herwanita.
(Muh Seilessy)